18 March 2015

Prosedur Persiapan Berkas Pernikahan (Khusus Muslim)

Hai para sahabat, semangat pagi nih buat para calon pengantin nih, hehehehe.... Yups... disini saya kembali sedikit berbagi pengalaman nih, pengalaman tentang hal-hal apa saja sih yang harus kita siapkan untuk proses pengajuan  pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Kebetulan saya juga sedang mempersiapkan rencana pernikahan dengan calon istri saya, jadi sekalian sharing nih buat para sahabat yang mungkin saja sedang mengurus administrasi pernikahan.

Yuk, langsung saja kita coba pahami apa saja sih yang harus kita persiapkan sebelum melakukan pengajuan ke KUA. Berikut nih hal-hal yang harus kita persiapkan, antara lain:


Pihak Laki-Laki

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Buat para sahabat, ada baiknya mempersiapkan fotocopy KTP sebanyak 2 lembar. Hal ini untuk persyaratan pengajuan Surat Pengantar RT, Surat Keterangan Nikah, dan Pengajuan di KUA.


2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Selain fotocopy KTP, para sahabat juga menyiapkan fotocopy KK sebanyak 2 lembar.


3. Surat Pengantar RT

Untuk pembuatan Surat Pengantar RT, bawalah 1 lembar fotocopy KTP dan 1 lembar fotocopy KK sebagai persyaratan pembuatan Surat Pengantar RT. 

Sebagai catatan bagi para sahabat, Surat Pengantar RT difotocopy sebanyak 3 lembar.


4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah 

Khusus Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah ini, saya dapatkan dari Ketua RT pada saat mengajukan Surat Pengantar RT. Nah bagi para sahabat yang belum memiliki Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, dapat di download disini.

Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah ini harus memberikan 2 saksi dengan menandatangani surat pernyataan tersebut dan melampirkan fotocopy KTP masing-masing saksi tersebut.

Sebagai catatan bagi para sahabat, Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah difotocopy sebanyak 3 lembar.


4. Foto Berwarna (background menyesuikan permintaan KUA tempat Akad Nikah)

Untuk foto berwarna sebenarnya menyesuaikan kebutuhan saja. Khusus ditempat saya, saya menyediakan foto dengan background merah (sesuai KUA tempat saya melangsungkan Akad Nikah) dan untuk ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar, ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar, ukuran 4x6 sebayak 1 lembar, dan foto gandeng sebanyak 1 lembar.


5. Surat Talak/Akta Cerai atau Surat Kematian (Khusus Duda)


6. Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan

Sebelum mengajukan Surat Keterangan Nikah di Kelurahan, ada baiknya para sahabat memastikan apakah telah tersedia 1 lembar fotocopy KTP, 1 lembar fotocopy KK, 1 lembar asli Surat Pengantar RT, 1 lembar fotocopy Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah/Akta Cerai/ Surat Kematian, 1 lembar foto ukuran 4x6, dan 1 lembar foto gandeng.

Apabila semua persyaratan diatas telah terpenuhi, maka pihak Kelurahan akan memberikan Surat Keterangan Nikah. 


7. Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon pria masih berumur dibawah 19 tahun atau calon pria ingin berpoligami


8. Fotocopy Ijazah terakhir dan fotocopy Akta Kelahiran (Jika diperlukan)

Khusus fotocopy Ijazah dan Akta Kelahiran ini dipersiapkan apabila pihak KUA memintanya. Jadi sepanjang para sahabat tidak diminta, maka fotocopy Ijazah dan Akta Kelahiran ini tidak dibutuhkan.


9. Materai 6.000 sebanyak 1 lembar.



Pihak Perempuan

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Buat para sahabat, ada baiknya mempersiapkan fotocopy KTP sebanyak 2 lembar. Hal ini untuk persyaratan pengajuan Surat Pengantar RT, Surat Keterangan Nikah, dan Pengajuan di KUA.


2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Selain fotocopy KTP, para sahabat juga menyiapkan fotocopy KK sebanyak 2 lembar.


3. Surat Pengantar RT

Untuk pembuatan Surat Pengantar RT, bawalah 1 lembar fotocopy KTP dan 1 lembar fotocopy KK sebagai persyaratan pembuatan Surat Pengantar RT. 

Sebagai catatan bagi para sahabat, Surat Pengantar RT difotocopy sebanyak 3 lembar.


4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah 

Khusus Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah ini, saya dapatkan dari Ketua RT pada saat mengajukan Surat Pengantar RT. Nah bagi para sahabat yang belum memiliki Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, dapat di download disini.

Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah ini harus memberikan 2 saksi dengan menandatangani surat pernyataan tersebut dan melampirkan fotocopy KTP masing-masing saksi tersebut.

Sebagai catatan bagi para sahabat, Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah difotocopy sebanyak 3 lembar.


4. Foto Berwarna (background menyesuikan permintaan KUA tempat Akad Nikah)

Untuk foto berwarna sebenarnya menyesuaikan kebutuhan saja. Khusus ditempat saya, saya menyediakan foto dengan background merah (sesuai KUA tempat saya melangsungkan Akad Nikah) dan untuk ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar, ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar, ukuran 4x6 sebayak 1 lembar, dan foto gandeng sebanyak 1 lembar.


5. Surat Talak/Akta Cerai atau Surat Kematian (Khusus Janda)


6. Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan

Sebelum mengajukan Surat Keterangan Nikah di Kelurahan, ada baiknya para sahabat memastikan apakah telah tersedia 1 lembar fotocopy KTP, 1 lembar fotocopy KK, 1 lembar asli Surat Pengantar RT, 1 lembar fotocopy Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah/Akta Cerai/ Surat Kematian, 1 lembar foto ukuran 4x6, dan 1 lembar foto gandeng.

Apabila semua persyaratan diatas telah terpenuhi, maka pihak Kelurahan akan memberikan Surat Keterangan Nikah. 


7. Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon pria masih berumur dibawah 19 tahun atau calon pria ingin berpoligami


8. Fotocopy Ijazah terakhir dan fotocopy Akta Kelahiran (Jika diperlukan)

Khusus fotocopy Ijazah dan Akta Kelahiran ini dipersiapkan apabila pihak KUA memintanya. Jadi sepanjang para sahabat tidak diminta, maka fotocopy Ijazah dan Akta Kelahiran ini tidak dibutuhkan.


9. Materai 6.000 sebanyak 1 lembar.


10. Surat Pemeriksaan TT

Khusus bagi calon perempuan saja, jadi jika para sahabat khususnya perempuan wajib untuk melakukan suntik TT. Untuk suntik TT ini bisa dilakukan di Puskesmas atau di Bidan.


Setelah semua hal diatas terpenuhi, barulah kita mengajukan kepada pihak KUA tempat kita akan melangsungkan Akad Nikah. Sebagai informasi saja untuk para sahabat, setelah dokumen kita lengkap dan telah masuk di KUA setempat, maka pihak KUA akan memanggil calon pria dan calon wanita untuk melakukan bimbingan konseling pra nikah. Jadi hal-hal apa saja yang akan dilakukan pada saat pernikahan, sampai dengan bimbingan saat menjalani rumah tangga.

Sebagai catatan bagi para sahabat, untuk biaya pernikahan ini dikenakan biaya Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) dan disetorkan ke rekening Departemen Agama.

Nah semoga sedikit pengalaman saya dapat bermanfaat bagi para sahabat. Sampai jumpa lagi di literatur selanjutnya. Happy Wedding All.... :)

3 comments:

  1. bagus gan, informasinya sangat membantu, thanks
    souvenir pernikahan unik

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika bermanfaat, bisa dibantu di share gan. Terima kasih

      Delete
  2. Jika bermanfaat, bisa dibantu di share gan. Terima kasih

    ReplyDelete