Showing posts with label Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label Kesehatan. Show all posts

06 June 2016

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi

Hai para sahabat, kembali lagi nih saya mau berbagi pengalaman. Kali ini tentang mengurus BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.

Tepat kemarin tanggal 05 Juni 2016, anak pertama kami lahir dengan melalui proses persalinan normal di rumah sakit umum. Kebahagiaan yang luar biasa dimana akhirnya saya menjadi ayah dari anak pertama kami. Kenapa kami, ya karena buatnya kan berdua dengan istri saya, he he he....

Proses persalinan istri saya semua gratis, tanpa sepeser pun uang saya keluarkan. Kenapa? Karena di tempat saya bekerja menggunakan BPJS Kesehatan sebagai asuransi perlindungan bagi pegawainya. Jadi dengan modal tanda tangan saja sudah bisa dihargai.

Oh iya, buat para sahabat yang mungkin akan melakukan persalinan di rumah sakit yang menerima BPJS Kesehatan, alangkah baiknya menyiapkan: 

1. Fotocopy BPJS Kesehatan (status aktif) an. Istri anda sebanyak 3 lembar
2. Fotocopy KTP an. Istri anda sebanyak 1 lembar


Setelah dokumen tersebut sudah disiapkan, insya Allah pihak rumah sakit sudah dapat menerima dan melayani anda dengan baik.

Nah bagaimana dengan sang bayi yang akan lahir nanti? Kan si bayi belum ada asuransi, apa biaya yang berhubungan dengan bayi tidak dicover?

Tenang para sahabat,,, 
Sebelum menjalani persalinan, tepatnya saat umur kandungan istri saya masih 7 bulan, saya sudah berkonsultasi dengan pihak BPJS Kesehatan. Dan pihak BPJS Kesehatan menganjurkan pada saat bayi lahir, maka orang tua wajib melaporkan ke BPJS Kesehatan keesokan harinya. Namun apabila bertepatan dengan hari libur, maka kita diberikan kesempatan melaporkan sampai dengan hari kerja. Maksudnya, apabila si bayi lahir pada hari sabtu atau minggu yang mana pelayanan BPJS Kesehatan tutup, maka kita diberikan toleransi pelaporan sampai dengan hari senin.


Nah apa saja nih persyaratan yang harus dibawa saat melaporkan ke BPJS  kesehatan:

1. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
2. Fotocopy KTP orang tua (ayah dan Ibu) masing2 1 lembar.
3.  Fotocopy Surat keterangan lahir dari rumah sakit sebanyak 1 lembar


Apabila persyaratan lengkap, maka pihak BPJS Kesehatan akan mengeluarkan kartu BPJS Kesehatan an. Bayi "nama ibu" dan ini hanya berlaku selama 3 bulan dari diterbitkan kartu tersebut.

Jadi kartu tersebut bersifat sementara karena sang anak belum terdaftar ke dalam kartu Keluarga. Namun apabila sang anak sudah masuk ke dalam kartu Keluarga, maka kita harus melaporkan kembali ke BPJS Kesehatan untuk mengganti kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan nama sang anak.

Semoga pengalaman diatas dapat bermanfaat bagi para sahabat.

05 January 2015

Proses Pembuatan Surat Kesehatan (Persyaratan CPNS)

Hai para sahabat, kembali lagi saya mau berbagi pengalaman saya. Yups, sesuai judul saya akan berbagi pengalaman saya dalam Proses Pembuatan Surat Kesehatan yang mana ini merupakan salah satu persyaratan berkas CPNS nantinya.

Pagi ini saya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tarakan. Kenapa di Rumah Sakit ini, ya karena memang rekomendasi BKD Pemkot Tarakan. Jadi kita harus mengikuti arahan dari BKD tersebut jika tidak mau berkas kita ditolak dan mengurus ulang kembali.

Untuk proses pembuatan Surat Kesehatan yang diminta oleh BKD Pemkot Tarakan ini sebenarnya tidak sulit. Untuk prosesnya saya akan coba jabarkan satu persatu agar para sahabat mudah mengikutinya.


1. Proses pertama kita ke bagian Rekam Medic.

Pada proses ini para sahabat mengajukan permohonan pembuatan Surat Kesehatan dengan memberikan alasan sebagai persyaratan untuk berkas CPNS. Kemudian para sahabat harus memberikan kepada petugas bagian Rekam Medic untuk keterangan yang akan dituliskan di Surat Kesehatan tersebut. Untuk ketentuan penulisan keterangan pada Surat Kesehatan, masing-masing Pemerintahan Pusat dan Daerah berbeda-beda. Jadi pastikan ke BKD tempat anda melamar CPNS tersebut. Khusus untuk CPNS Pemkot Tarakan untuk yang lolos seleksi tahun 2014 dapat menggunakan "Untuk Melengkapi Persyaratan Diangkat Menjadi CPNS".

Pastikan keterangan tersebut tertulis dengan benar, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Apabila petugas Rekam Medic salah melakukan penulisan, jangan sungkan untuk meminta revisi atas Surat Kesehatan tersebut.


2. Proses kedua kita ke bagian Pendaftaran.

Setelah kita mendapatkan blanko Surat Kesehatan, maka tahap selanjutnya para sahabat melakukan pendaftaran pada loket yang telah disediakan. Pada proses ini petugas pendaftaran akan menanyakan "Apakah kita pernah menjadi pasien pada Rumah Sakit tersebut?" Hal ini sebagai data pasien pada Rumah Sakit untuk pasien yang telah menggunakan jasa Rumah Sakit tersebut.

Pada proses ini, pastikan data pribadi kita terdata dengan benar. Setalah proses ini selesai kita akan diberikan blanko pribadi kita dan struk yang harus kita bayarkan pada bagian kasir.


3. Proses ketiga kita ke bagian Kasir.

Pada proses ini tidak banyak yang akan kita lakukan. Hanya melakukan pembayaran dan memperoleh kwitansi pembayaran tersebut. Sebagai catatan saja, biaya yang saya keluarkan untuk proses pengurusan Surat Kesehatan ini sebesar Rp. 70.000,- dan dibayarkan pada bagian Kasir, bukan petugas lainnya.


4. Proses keempat kita ke bagian Pemeriksaan.

Pada proses ini, saya sedikit mengantri. Karena pada bagian ini saya bertemu dengan sesama lulusan CPNS dari Pemkot Tarakan maupun Pemprov Kaltara. Yah untuk ngantri ini sabar aja, toh kan kita bisa saling kenal juga sama lulusan CPNS lainnya.

Untuk pemeriksaan yang dilakukan adalah:
  1. Pemeriksaan Berat Badan
  2. Pemeriksaan Tinggi Badan
  3. Pemeriksaan Tensi
  4. Pemeriksaan Kesehatan Tubuh
Sebagai catatan, berkas yang kita peroleh dari Bagian Rekam Medic, Bagian Pendaftaran kita serahkan pada petugas Pemeriksaan (Untuk Kwitansi Pembayaran Kita Simpan Saja). Setelah kita selesai melakukan pemeriksaan kesehatan, maka kita akan diberikan satu lembar Surat Keterangan Kesehatan yang telah ditandatangani oleh dokter yang bertugas. 


5. Proses kelima kita ke bagian Rekam Medic lagi.

Untuk proses kelima ini sebenarnya hanya pelengkap saja. Karena Surat Kesehatan yang kita miliki sudah kita terima pada bagian Pemeriksaan tadi. Namun saya memberikan saran kepada para sahabat agar mengikuti proses kelima ini, sebagai jaga-jaga dibutuhkan duplikat dari Surat Kesehatan tersebut.

Pertama-tama kita foto copy Surat Kesehatan yang kita terima pada bagian Pemeriksaan (sesuai kebutuhan). Kemudian kita ajukan ke bagian Rekam Medic untuk dilegalisir. Proses ini tidak memakan waktu lama, hanya sekitar 15 menit legalisir sudah selesai.

Catatan : buat jaga-jaga bawa uang pada saat melakukan legalisir Surat Kesehatan. Karena pada saat saya mengurus, petugas Rekam Medic memungut biaya Rp. 10.000,- Entah itu memang ada pungutan tersebut atau memang hanya petugasnya sajanya korupsi.

Nah itu lah proses pembuatan Surat Kesehatan, semoga dapat membantu para sahabat yang ingin mengurus Surat Kesehatan.