Showing posts with label Simpan. Show all posts
Showing posts with label Simpan. Show all posts

26 September 2016

Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Uji Kompetensi Simpan Pinjam



Tarakan - Disperindagkop & UMKM Kota Tarakan bersama Lembaga Diklat Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LDP KJK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSP KJK) menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Uji Komptensi Simpan Pinjam dari tanggal 26 s.d. 30 September 2016. Diklat Simpan Pinjam ini dilaksanakan di Hotel Galaxy, Kota Tarakan. Pelaksanaan Diklat Simpan Pinjam diikuti sebanyak 31 peserta dari Koperasi yang ada di Kota Tarakan, Koperasi Cabang Bulungan, Koperasi Cabang Nunukan, dan Koperasi Cabang Malinau.

Dasar pelaksanaan Diklat Simpan Pinjam ini adalah:
  • Peraturan Menteri Koperasi Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 - download
  • Peraturan Menteri Koperasi Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 - download



Daftar peserta yang mengikuti Diklat Simpan Pinjam antara lain:
  1. Credit Union Harapan Karya Kasih - Arnoldus Hamu, S.E.
  2. Credit Union Harapan Karya Kasih - Stepanus Ola Tokan, S.T.
  3. Credit Union Sinar Sejahtera - Jana Kristian
  4. Credit Union Sinar Sejahtera - Simon Petrus
  5. Koperasi Karyawan Listrik Tarakan - Nani Nooraini
  6. Koperasi Karyawan Pelabuhan Indonesia IV - Kiki Yunita
  7. Koperasi Karyawan Tirta Mulia - Isman Hanjana, S.T.
  8. Koperasi TKBM Karya Pelabuhan - Abidinsyah
  9. Koperasi TKBM Karya Pelabuhan - Masran
  10. Koperasi TKBM Karya Pelabuhan - Rusdi, S.E.
  11. Koperasi Pegawai Negeri Mantap - Ika Hadi Ningtyas, S.E.
  12. Koperasi Pegawai Negeri Mantap - Sugeng Utomo, S.E.
  13. Koperasi Pegawai Negeri Medika - Ari Susanti
  14. Koperasi Pegawai Negeri Tutwuri Handayani - Muhammad Darwis
  15. Koperasi Simpan Pinjam Berau Jaya Cabang Bulungan - Hairul Ramadan
  16. Koperasi Simpan Pinjam Berau Jaya Cabang Malinau - Yulius
  17. Koperasi Simpan Pinjam Berau Jaya Cabang Nunukan - Masran
  18. Koperasi Simpan Pinjam Berau Jaya Cabang Tarakan - Arman Mustapa
  19. Koperasi Simpan Pinjam Berau Jaya Kantor Kas - Ahmad Bariadi
  20. Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha - Lulik Hariadi
  21. Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha - Mahpud Ependy
  22. Koperasi Simpan Pinjam Sandi Karya - Sabrina, S.E.
  23. Koperasi Serba Usaha Duta Mandiri Sejahtera - Megawati
  24. Koperasi Serba Usaha Eka Sari - Frederik Hitipeuw, A.Md.
  25. Koperasi Serba Usaha Ekspress Mandiri - Widodo
  26. Koperasi Serba Usaha Karya Bahari - Anik Suparmi, S.Si.
  27. Koperasi Serba Usaha Nusa Indah - Sunarto
  28. Koperasi Serba Usaha Romora - Andi Marbun
  29. Koperasi Serba Usaha Srikandi - Handoko
  30. Koperasi Serba Usaha Tunas Mekar - Ani Nurjanah
  31. Koperasi Serba Usaha Wanita Bersatu - Naisah, S.E.
Adapun Narasumber dari Lembaga Diklat Profisi Koperasi Jasa Keuangan adalah :
  1. Bapak Giyarso, S.E. - KJK.026.000149.2009, KJK.026.000326.2009, MET.125.0000624.2012
  2. Bapak Muhammad Afdi Makali - No. Register 3001.712.02.2014

Materi Diklat Simpan Pinjam - Download

18 August 2016

Rapat Koordinasi Dengan Koperasi di Kota Tarakan Terkait Izin Usaha Simpan Pinjam



Tarakan - Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Simpan Pinjam oleh Koperasi dan No. 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang  Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi, maka pada tanggal 18 Agustus 2016 melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop & UMKM) melakukan Rapat Koordinasi dengan Koperasi yang ada di Kota Tarakan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri diatas, maka diharapkan Koperasi yang ada di Kota Tarakan yang baik itu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ataupun Koperasi lainnya yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP) harus memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam dan paling lambat tanggal 08 Oktober 2016. Mengingat Koperasi yang ada di Kota Tarakan saat ini belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam.

Adapun persyaratan dalam pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam antara lain:
  • Surat permohonan pengajuan ijin usaha simpan pinjam
  • Foto copy pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar Koperasi beserta surat keputusannya
  • Foto copy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di bank pemerintah atas nama Koperasi dan atau salah satu pengurus (Tingkat Kabupaten/Kota sebesarRp. 15.000.000,- | Lintas Kabupaten/Kota sebesar Rp. 75.000.000,- | Lintas Provinsi sebesar Rp. 375.000.000,-)
  • Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas serta foto copy KTP pengurus dan pengawas
  • Foto copy nomor rekening atas nama Koperasi
  •  Rencana kerja selama 2 (dua) tahun.
  • Rekomendasi dari MUI untuk Dewan Pengawas Syariah (Khusus Koperasi Syariah)
  • Sertifikat pelatihan simpan pinjam Koperasi yang dimiliki oleh Pengelola.
  • Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Seluruh Pengurus, Pengawas, Dewan Pengawas Syariah
  • Susunan pengurus dan pengawas
  • Ijin Gangguan (HO) tempat Kantor
  •  NPWP Koperasi
a
Namun saat ini, Koperasi yang ada di Kota Tarakan belum memiliki Sertifikat Pelatihan Simpan Pinjam Koperasi, sehingga dalam Rapat Koordinasi ini Disperindagkop & UMKM mengajak Koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam agar mengikuti Diklat Tentang Pelatihan Simpan Pinjam Koperasi. 

Akan tetapi, Pemerintah Kota Tarakan saat ini sedang mengalami defisit anggaran, sehingga pelaksanaan Diklat ini murni menggunakan anggaran dari masing-masing Koperasi yang akan mengikut. Dengan kata lain, Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Disperindagkop & UMKM hanya memfasilitasi antara Koperasi dengan LSP yang terakreaditasi menyelenggarakan Diklat.

Adapun nilai yang dibebankan adalah Rp. 4.797.000,-/Peserta dan jumlah peserta sebanyak 30 peserta. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi Koperasi yang ingin melaksanakan Diklat sendiri, maka Disperindagkop & UMKM tidak mempermasalahkannya. Dikarenakan Disperindagkop & UMKM hanya memfasilitasi Koperasi yang belum dan masih bingung bagaimana memperoleh Sertifikat Pelatihan Simpan Pinjam Koperasi tersebut.

Hingga akhir Rapat Koordinasi ini berlangsung, maka diambil keputusan bahwa Disperindagkop & UMKM akan menunggu jawaban dari para Koperasi sampai dengan tanggal 25 Agustus 2016, Apakah para pengurus Koperasi mau mengikuti Diklat tersebut atau tidak.

Namun sesuai dengan Peraturan Menteri diatas apabila sampai dengan tanggal 08 Oktober 2016 bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi lainnya yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP) belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam, maka Disperindagkop & UMKM dapat mencabut Usaha Simpan Pinjam dari Koperasi tersebut.

Demikian informasi yang mungkin dapat bermanfaat bagi para sahabat.

Materi Rapat Koordinasi - Download
Permen No. 15/2015 - Download
Permen No. 16/2016 - Download