Tarakan - Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Simpan Pinjam oleh Koperasi dan No. 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi, maka pada tanggal 18 Agustus 2016 melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop & UMKM) melakukan Rapat Koordinasi dengan Koperasi yang ada di Kota Tarakan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri diatas, maka diharapkan Koperasi yang ada di Kota Tarakan yang baik itu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ataupun Koperasi lainnya yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP) harus memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam dan paling lambat tanggal 08 Oktober 2016. Mengingat Koperasi yang ada di Kota Tarakan saat ini belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam.
Adapun persyaratan dalam pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam antara lain:
- Surat permohonan pengajuan ijin usaha simpan pinjam
- Foto copy pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar Koperasi beserta surat keputusannya
- Foto copy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di bank pemerintah atas nama Koperasi dan atau salah satu pengurus (Tingkat Kabupaten/Kota sebesarRp. 15.000.000,- | Lintas Kabupaten/Kota sebesar Rp. 75.000.000,- | Lintas Provinsi sebesar Rp. 375.000.000,-)
- Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas serta foto copy KTP pengurus dan pengawas
- Foto copy nomor rekening atas nama Koperasi
- Rencana kerja selama 2 (dua) tahun.
- Rekomendasi dari MUI untuk Dewan Pengawas Syariah (Khusus Koperasi Syariah)
- Sertifikat pelatihan simpan pinjam Koperasi yang dimiliki oleh Pengelola.
- Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Seluruh Pengurus, Pengawas, Dewan Pengawas Syariah
- Susunan pengurus dan pengawas
- Ijin Gangguan (HO) tempat Kantor
- NPWP Koperasi
a
Namun saat ini, Koperasi yang ada di Kota Tarakan belum memiliki Sertifikat Pelatihan Simpan Pinjam Koperasi, sehingga dalam Rapat Koordinasi ini Disperindagkop & UMKM mengajak Koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam agar mengikuti Diklat Tentang Pelatihan Simpan Pinjam Koperasi.
Akan tetapi, Pemerintah Kota Tarakan saat ini sedang mengalami defisit anggaran, sehingga pelaksanaan Diklat ini murni menggunakan anggaran dari masing-masing Koperasi yang akan mengikut. Dengan kata lain, Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Disperindagkop & UMKM hanya memfasilitasi antara Koperasi dengan LSP yang terakreaditasi menyelenggarakan Diklat.
Adapun nilai yang dibebankan adalah Rp. 4.797.000,-/Peserta dan jumlah peserta sebanyak 30 peserta. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi Koperasi yang ingin melaksanakan Diklat sendiri, maka Disperindagkop & UMKM tidak mempermasalahkannya. Dikarenakan Disperindagkop & UMKM hanya memfasilitasi Koperasi yang belum dan masih bingung bagaimana memperoleh Sertifikat Pelatihan Simpan Pinjam Koperasi tersebut.
Hingga akhir Rapat Koordinasi ini berlangsung, maka diambil keputusan bahwa Disperindagkop & UMKM akan menunggu jawaban dari para Koperasi sampai dengan tanggal 25 Agustus 2016, Apakah para pengurus Koperasi mau mengikuti Diklat tersebut atau tidak.
Namun sesuai dengan Peraturan Menteri diatas apabila sampai dengan tanggal 08 Oktober 2016 bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi lainnya yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP) belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam, maka Disperindagkop & UMKM dapat mencabut Usaha Simpan Pinjam dari Koperasi tersebut.
Demikian informasi yang mungkin dapat bermanfaat bagi para sahabat.
Materi Rapat Koordinasi - Download
Permen No. 15/2015 - Download
Permen No. 16/2016 - Download
No comments:
Post a Comment