31 August 2016

Prosedure Pembentukan Koperasi dan Pengesahan Badan Hukum Sesuai Permen Koperasi No. 10 Tahun 2015

Tarakan - Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

Koperasi juga merupakan salah satu badan hukum yang diakui di Indonesia, maka dalam pembentukan Koperasi wajib menotariskan Akta Pendirian Koperasi (sesuai Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004) dan dilakukan pengesahan di Kementerian Koperasi (sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015).

Nah pasti akan timbul dibenak kita, bagaimana sih cara yang benar bagi kita yang ingin mengurus badan hukum Koperasi??? Sebenarnya secara skema proses pembentukan Koperasi dan pengesahan badan hukum Koperasi bisa kita lihat gambar dibawah ini.


Nah disini kita akan mengupas persyaratan pembentukan Koperasi hingga alur pembentukan Koperasi dan pengesahan badan hukum yang berlaku di Kota Tarakan.

Untuk persyaratan pendirian Koperasi sesuai dengan Permen 10 Tahun 2015 adalah:
  • Koperasi dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 orang (Koperasi Primer) atau 3 Koperasi (Koperasi Sekunder) yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama,
  • Warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama,
  • Pendiri Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder,
  • Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata,
  • Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota,
  • Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar,
  • Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awaluntuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.
Kemudian, setelah memenuhi persyaratan pendirian Koperasi di atas, barulah kita memahami tahapan-tahapan pembentukan Koperasi yang diterapkan di Kota Tarakan, antara lain:

  • Koperasi melakukan Rapat Pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon pendiri koperasi (minimal 20 orang), dalam Rapat Pembentukan Koperasi ini wajib mengundang Disperindagkop & UMKM untuk diberikan penyuluhan terkait Koperasi.
  • Koperasi menyiapkan berkas-berkas pengajuan pendirian Koperasi, yang terdiri dari notulen rapat pembentukan Koperasi, Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi, Susunan Pengurus dan Badan Pengawas, dll.
  • Koperasi mengajukan pembuatan Akta Pendirian Koperasi di Notaris, dalam hal ini Kota Tarakan hanya memiliki 5 notaris yang dapat mengeluarkan AKta Pendirian Koperas. Terdiri dari Ratih Kusuma Wardhani, S.H., M.Kn., Muchlis Tabrani, S.H., Muhammad Astra, S.H., M.Kn., Alimah Sa'diyah, S.H., M.Kn., Oeij Jian Hiap, S.H.
  • Notaris menyerahkan Akta Pendirian Koperasi dan berkas-berkas pendukung kepada Disperindagkop & UMKM untuk dilakukan verifikasi sebelum dilakukan pengesahan badan hukum dengan jangka paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima (sesuai Permen No. 10 Tahun 2015 pasal 8)
  • Disperindagkop & UMKM menyerahkan hasil verifikasi kepada notaris. 
  • Apabila hasil verifikasi diterima, maka notaris melakukan pengajuan pengesahan badan hukum ke Kementerian Koperasi secara online dengan waktu proses paling lama 3 bulan sejak permohonan pengesahan diterima (sesuai Permen No. 10 Tahun 2015 pasal 9)
  • Apabila hasil verifikasi ditolak, maka Koperasi diberikan waktu paling lama 1 bulan setelah pengajuan pembentukan Koperasi dan pengesahan badan hukum ditolak untuk melakukan perbaikan berkas.

Apabila calon pendiri Koperasi telah melewati seluruh tahapan-tahapan diatas dan telah menerima pengesahan badan hukum, maka Koperasi yang telah anda dirikan telah sah dan legal untuk dijalankan. Namun diharapkan kepada seluruh Koperasi agar tetap mengurus seluruh izin-izin terkait dengan usaha-usaha yang akan dijalankan.

UU No. 25/1992 - Download
Permen No. 10/2015 - Download

No comments:

Post a Comment