Tarakan - Kembali lagi nih para sahabat, Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM (Disperindagkop & UMKM) pada bulan Februari 2016 telah mengajukan setidaknya ada 10 Koperasi calon penerima Sertifikat NIK.
Sebelumnya mungkin para sahabat pasti bertanya-tanya, apakah Sertifikat NIK itu? Sertifikat NIK ini merupakan pemberian identitas Koperasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi melalui pengajuan dan penilaian Dinas Koperasi di masing-masing Kabupaten/Kota. Nah selain berfungsi sebagai identitas Koperasi, Sertifikat NIK ini juga hanya diberikan kepada Koperasi-Koperasi yang ada di seluruh Indonesia dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Koperasi dalam kategori sehat (tidak sedang vailid)
- Koperasi telah menjalankan kewajiban Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan selama 3 tahun berturut-turut.
- Koperasi mengisi Formulir Profil Koperasi.
Khusus di daerah Kota Tarakan telah mengajukan setidaknya ada 10 Koperasi untuk diterbitkan Sertifikat NIK pada Tahap I di tahun 2016 ini. Adapun Koperasi-Koperasi yang telah diajukan Sertifikat NIK adalah:
- Koperasi Karyawan Tirta Mulia
- Koperasi Syariah BMT Al-Fath
- Koperasi Karyawan Listrik Tarakan
- Koperasi Pegawai PT. Telkom Kandatel Tarakan
- Koperasi Serba Usaha Tunas Mekar
- Koperasi Credit Union Harapan Karya Kasih
- Koperasi Karyawan PT. Idec Abadi Wood Industri
- Koperasi Serba Usaha Nusa Indah
- Koperasi Serba Usaha Srikandi
- Koperasi Serba Usaha Cahaya Baru
SOP Pengajuan Sertifikat NIK - Download
No comments:
Post a Comment