06 June 2016

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi

Hai para sahabat, kembali lagi nih saya mau berbagi pengalaman. Kali ini tentang mengurus BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.

Tepat kemarin tanggal 05 Juni 2016, anak pertama kami lahir dengan melalui proses persalinan normal di rumah sakit umum. Kebahagiaan yang luar biasa dimana akhirnya saya menjadi ayah dari anak pertama kami. Kenapa kami, ya karena buatnya kan berdua dengan istri saya, he he he....

Proses persalinan istri saya semua gratis, tanpa sepeser pun uang saya keluarkan. Kenapa? Karena di tempat saya bekerja menggunakan BPJS Kesehatan sebagai asuransi perlindungan bagi pegawainya. Jadi dengan modal tanda tangan saja sudah bisa dihargai.

Oh iya, buat para sahabat yang mungkin akan melakukan persalinan di rumah sakit yang menerima BPJS Kesehatan, alangkah baiknya menyiapkan: 

1. Fotocopy BPJS Kesehatan (status aktif) an. Istri anda sebanyak 3 lembar
2. Fotocopy KTP an. Istri anda sebanyak 1 lembar


Setelah dokumen tersebut sudah disiapkan, insya Allah pihak rumah sakit sudah dapat menerima dan melayani anda dengan baik.

Nah bagaimana dengan sang bayi yang akan lahir nanti? Kan si bayi belum ada asuransi, apa biaya yang berhubungan dengan bayi tidak dicover?

Tenang para sahabat,,, 
Sebelum menjalani persalinan, tepatnya saat umur kandungan istri saya masih 7 bulan, saya sudah berkonsultasi dengan pihak BPJS Kesehatan. Dan pihak BPJS Kesehatan menganjurkan pada saat bayi lahir, maka orang tua wajib melaporkan ke BPJS Kesehatan keesokan harinya. Namun apabila bertepatan dengan hari libur, maka kita diberikan kesempatan melaporkan sampai dengan hari kerja. Maksudnya, apabila si bayi lahir pada hari sabtu atau minggu yang mana pelayanan BPJS Kesehatan tutup, maka kita diberikan toleransi pelaporan sampai dengan hari senin.


Nah apa saja nih persyaratan yang harus dibawa saat melaporkan ke BPJS  kesehatan:

1. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
2. Fotocopy KTP orang tua (ayah dan Ibu) masing2 1 lembar.
3.  Fotocopy Surat keterangan lahir dari rumah sakit sebanyak 1 lembar


Apabila persyaratan lengkap, maka pihak BPJS Kesehatan akan mengeluarkan kartu BPJS Kesehatan an. Bayi "nama ibu" dan ini hanya berlaku selama 3 bulan dari diterbitkan kartu tersebut.

Jadi kartu tersebut bersifat sementara karena sang anak belum terdaftar ke dalam kartu Keluarga. Namun apabila sang anak sudah masuk ke dalam kartu Keluarga, maka kita harus melaporkan kembali ke BPJS Kesehatan untuk mengganti kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan nama sang anak.

Semoga pengalaman diatas dapat bermanfaat bagi para sahabat.