18 April 2015

Pengumuman Penyerahan SK CPNS Kota Tarakan Lulusan 2014

Hai para sahabat khususnya para lulusan seleksi CPNS Pemkot Tarakan tahun 2014. Saya mau bagi-bagi pengumuman yang pastinya para sahabat nanti-nanti.

Tepat hari ini, sabtu tanggal 18 april 2015 saya mendapatkan informasi dari BKD Tarakan via sms. Bunyi informasi tersebut adalah:

"Penyerahan SK CPNS TA.2014 tgl.30 April 2015 pukul 08.00 Wita. Undangan dpt diambil mulai hari Selasa 21 April 2015 di Bid.Mutasi pd Jam Kerja.
Ttd,

Kepala BKD"

Untuk keterangan resmi via website BKD Tarakan sendiri sampai dengan konten ini saya muat belum update untuk informasi penyerahan SK CPNS tersebut. Namun bagi para sahabat yang pada saat mendaftar telah memberikan nomor handphone dan aktif, maka akan mendapatkan informasi resmi dari BKD Tarakan via sms.

Nah semoga informasi yang saya dapat ini berguna bagi para sahabat khususnya lulusan seleksi CPNS Pemkot Tarakan tahun 2014. Selamat juga buat para lulusan, semoga jadi abdi negara hingga murni menjadi 100% PNS.

18 March 2015

Prosedur Persiapan Berkas Pernikahan (Khusus Muslim)

Hai para sahabat, semangat pagi nih buat para calon pengantin nih, hehehehe.... Yups... disini saya kembali sedikit berbagi pengalaman nih, pengalaman tentang hal-hal apa saja sih yang harus kita siapkan untuk proses pengajuan  pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Kebetulan saya juga sedang mempersiapkan rencana pernikahan dengan calon istri saya, jadi sekalian sharing nih buat para sahabat yang mungkin saja sedang mengurus administrasi pernikahan.

Yuk, langsung saja kita coba pahami apa saja sih yang harus kita persiapkan sebelum melakukan pengajuan ke KUA. Berikut nih hal-hal yang harus kita persiapkan, antara lain:


Pihak Laki-Laki

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Buat para sahabat, ada baiknya mempersiapkan fotocopy KTP sebanyak 2 lembar. Hal ini untuk persyaratan pengajuan Surat Pengantar RT, Surat Keterangan Nikah, dan Pengajuan di KUA.


2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Selain fotocopy KTP, para sahabat juga menyiapkan fotocopy KK sebanyak 2 lembar.


3. Surat Pengantar RT

Untuk pembuatan Surat Pengantar RT, bawalah 1 lembar fotocopy KTP dan 1 lembar fotocopy KK sebagai persyaratan pembuatan Surat Pengantar RT. 

Sebagai catatan bagi para sahabat, Surat Pengantar RT difotocopy sebanyak 3 lembar.


4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah 

Khusus Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah ini, saya dapatkan dari Ketua RT pada saat mengajukan Surat Pengantar RT. Nah bagi para sahabat yang belum memiliki Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, dapat di download disini.

Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah ini harus memberikan 2 saksi dengan menandatangani surat pernyataan tersebut dan melampirkan fotocopy KTP masing-masing saksi tersebut.

Sebagai catatan bagi para sahabat, Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah difotocopy sebanyak 3 lembar.


4. Foto Berwarna (background menyesuikan permintaan KUA tempat Akad Nikah)

Untuk foto berwarna sebenarnya menyesuaikan kebutuhan saja. Khusus ditempat saya, saya menyediakan foto dengan background merah (sesuai KUA tempat saya melangsungkan Akad Nikah) dan untuk ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar, ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar, ukuran 4x6 sebayak 1 lembar, dan foto gandeng sebanyak 1 lembar.


5. Surat Talak/Akta Cerai atau Surat Kematian (Khusus Duda)


6. Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan

Sebelum mengajukan Surat Keterangan Nikah di Kelurahan, ada baiknya para sahabat memastikan apakah telah tersedia 1 lembar fotocopy KTP, 1 lembar fotocopy KK, 1 lembar asli Surat Pengantar RT, 1 lembar fotocopy Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah/Akta Cerai/ Surat Kematian, 1 lembar foto ukuran 4x6, dan 1 lembar foto gandeng.

Apabila semua persyaratan diatas telah terpenuhi, maka pihak Kelurahan akan memberikan Surat Keterangan Nikah. 


7. Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon pria masih berumur dibawah 19 tahun atau calon pria ingin berpoligami


8. Fotocopy Ijazah terakhir dan fotocopy Akta Kelahiran (Jika diperlukan)

Khusus fotocopy Ijazah dan Akta Kelahiran ini dipersiapkan apabila pihak KUA memintanya. Jadi sepanjang para sahabat tidak diminta, maka fotocopy Ijazah dan Akta Kelahiran ini tidak dibutuhkan.


9. Materai 6.000 sebanyak 1 lembar.



Pihak Perempuan

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Buat para sahabat, ada baiknya mempersiapkan fotocopy KTP sebanyak 2 lembar. Hal ini untuk persyaratan pengajuan Surat Pengantar RT, Surat Keterangan Nikah, dan Pengajuan di KUA.


2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Selain fotocopy KTP, para sahabat juga menyiapkan fotocopy KK sebanyak 2 lembar.


3. Surat Pengantar RT

Untuk pembuatan Surat Pengantar RT, bawalah 1 lembar fotocopy KTP dan 1 lembar fotocopy KK sebagai persyaratan pembuatan Surat Pengantar RT. 

Sebagai catatan bagi para sahabat, Surat Pengantar RT difotocopy sebanyak 3 lembar.


4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah 

Khusus Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah ini, saya dapatkan dari Ketua RT pada saat mengajukan Surat Pengantar RT. Nah bagi para sahabat yang belum memiliki Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, dapat di download disini.

Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah ini harus memberikan 2 saksi dengan menandatangani surat pernyataan tersebut dan melampirkan fotocopy KTP masing-masing saksi tersebut.

Sebagai catatan bagi para sahabat, Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah difotocopy sebanyak 3 lembar.


4. Foto Berwarna (background menyesuikan permintaan KUA tempat Akad Nikah)

Untuk foto berwarna sebenarnya menyesuaikan kebutuhan saja. Khusus ditempat saya, saya menyediakan foto dengan background merah (sesuai KUA tempat saya melangsungkan Akad Nikah) dan untuk ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar, ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar, ukuran 4x6 sebayak 1 lembar, dan foto gandeng sebanyak 1 lembar.


5. Surat Talak/Akta Cerai atau Surat Kematian (Khusus Janda)


6. Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan

Sebelum mengajukan Surat Keterangan Nikah di Kelurahan, ada baiknya para sahabat memastikan apakah telah tersedia 1 lembar fotocopy KTP, 1 lembar fotocopy KK, 1 lembar asli Surat Pengantar RT, 1 lembar fotocopy Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah/Akta Cerai/ Surat Kematian, 1 lembar foto ukuran 4x6, dan 1 lembar foto gandeng.

Apabila semua persyaratan diatas telah terpenuhi, maka pihak Kelurahan akan memberikan Surat Keterangan Nikah. 


7. Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon pria masih berumur dibawah 19 tahun atau calon pria ingin berpoligami


8. Fotocopy Ijazah terakhir dan fotocopy Akta Kelahiran (Jika diperlukan)

Khusus fotocopy Ijazah dan Akta Kelahiran ini dipersiapkan apabila pihak KUA memintanya. Jadi sepanjang para sahabat tidak diminta, maka fotocopy Ijazah dan Akta Kelahiran ini tidak dibutuhkan.


9. Materai 6.000 sebanyak 1 lembar.


10. Surat Pemeriksaan TT

Khusus bagi calon perempuan saja, jadi jika para sahabat khususnya perempuan wajib untuk melakukan suntik TT. Untuk suntik TT ini bisa dilakukan di Puskesmas atau di Bidan.


Setelah semua hal diatas terpenuhi, barulah kita mengajukan kepada pihak KUA tempat kita akan melangsungkan Akad Nikah. Sebagai informasi saja untuk para sahabat, setelah dokumen kita lengkap dan telah masuk di KUA setempat, maka pihak KUA akan memanggil calon pria dan calon wanita untuk melakukan bimbingan konseling pra nikah. Jadi hal-hal apa saja yang akan dilakukan pada saat pernikahan, sampai dengan bimbingan saat menjalani rumah tangga.

Sebagai catatan bagi para sahabat, untuk biaya pernikahan ini dikenakan biaya Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) dan disetorkan ke rekening Departemen Agama.

Nah semoga sedikit pengalaman saya dapat bermanfaat bagi para sahabat. Sampai jumpa lagi di literatur selanjutnya. Happy Wedding All.... :)

05 January 2015

Proses Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Hai para sahabat, balik lagi nih saya mau berbagi pengalaman pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Yups, pastinya untuk kebutuhan lampiran berkas lamaran kerja saya :D 

Yuk kita coba kupas satu persatu proses pembuatannya. Proses pembuatannya sih tidak sulit namun kita sedikit direpotkan dengan pelayanan pembuatan SKCK ini, karena kita harus mengunjungi lebih dari satu instansi pemerintah. Apalagi instansi pemerintah itu lokasinya berjauhan.


1. Meminta surat pengantar dari RT

Untuk membuat SKCK, para sahabat harus melapor terlebih dahulu kepada ketua RT tempat sahabat tinggal. Minta kepada ketua RT permohonan pengantar pembuatan SKCK, kemudian isilah data yang diminta pada surat permohonan tersebut. Kalau ketua RT anda baik (seperti ketua RT saya, hehehe..), beliau yang mengisikan permohonan pengantar pembuatan SKCK tersebut.

Sebagai catatan buat para sahabat, bawalah fotocopy KTP dan KK keluarga anda sebagai data pembuatan pengantar pembuatan SKCK tersebut. Untuk proses di ketua RT ini saya tidak dipungut biaya sedikitpun.


2. Lapor Ke Kantor Kelurahan

Setelah kita menerima permohonan pengantar pembuat SKCK dari ketua RT, kemudian kita pergi ke kantor kelurahan. Sebelum pergi ke kantor kelurahan pastikan anda membawa fotocopy KTP dan KK Keluarga anda. Selain itu fotocopy juga untuk surat permohonan pengantar pembuatan SKCK dari ketua RT.

Setelah dokumen lengkap, barulah kita ajukan pada pelayanan kantor kelurahan. proses ini hanya untuk meminta tanda tangan Lurah saja, sehingga proses ini tidak memakan waktu lama.


3. Pembuatan SKCK di Polres

Nah setelah kita memperoleh surat pengantar dari kelurahan tempat kita tinggal, baru lah kita lengkapi persyaratan lainnya terlebih dahulu sebelum kita ke Polres. Adapun persyaratan yang diminta oleh pihak Polres untuk pembuatan SKCK adalah:
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan (proses mendapatkannya dapat dilihat diatas)
  2. Fotocopy KTP sebanyak 1 Lembar
  3. Fotocopy KK sebanyak 1 Lembar
  4. Foto berwarna (background merah) ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
Setelah persyaratan diatas sudah dipenuhi, barulah kita ke Polres tepatnya bagian pembuatan SKCK. Kemudian kita akan diminta untuk mengisi data pribadi kita pada blanko yang telah disediakan oleh pihak Polres (isikan sesuai dengan data yang benar). Khusus bagi pelamar CPNS, tidak lupa menuliskan keterangan "Untuk Melengkapi Persyaratan Diangkat Menjadi CPNS" (untuk lulusan seleksi CPNS Tahun 2014) pada keterangan pembuatan SKCK. Setelah mengisi blanko yang diminta oleh pihak Polres, kemudian kita diminta cap 10 jari. 

Sebagai catatan bagi para sahabat, disini saya dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 40.000,- sedangkan proses pada ketua RT dan Kelurahan tidak dipungut biaya apapun.

Demikian nih proses pembuatan SKCK yang pernah saya lakukan. Semoga para sahabat dapat terbantu jika ingin melakukan pengurusan SKCK.

Proses Pembuatan Surat Kesehatan (Persyaratan CPNS)

Hai para sahabat, kembali lagi saya mau berbagi pengalaman saya. Yups, sesuai judul saya akan berbagi pengalaman saya dalam Proses Pembuatan Surat Kesehatan yang mana ini merupakan salah satu persyaratan berkas CPNS nantinya.

Pagi ini saya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tarakan. Kenapa di Rumah Sakit ini, ya karena memang rekomendasi BKD Pemkot Tarakan. Jadi kita harus mengikuti arahan dari BKD tersebut jika tidak mau berkas kita ditolak dan mengurus ulang kembali.

Untuk proses pembuatan Surat Kesehatan yang diminta oleh BKD Pemkot Tarakan ini sebenarnya tidak sulit. Untuk prosesnya saya akan coba jabarkan satu persatu agar para sahabat mudah mengikutinya.


1. Proses pertama kita ke bagian Rekam Medic.

Pada proses ini para sahabat mengajukan permohonan pembuatan Surat Kesehatan dengan memberikan alasan sebagai persyaratan untuk berkas CPNS. Kemudian para sahabat harus memberikan kepada petugas bagian Rekam Medic untuk keterangan yang akan dituliskan di Surat Kesehatan tersebut. Untuk ketentuan penulisan keterangan pada Surat Kesehatan, masing-masing Pemerintahan Pusat dan Daerah berbeda-beda. Jadi pastikan ke BKD tempat anda melamar CPNS tersebut. Khusus untuk CPNS Pemkot Tarakan untuk yang lolos seleksi tahun 2014 dapat menggunakan "Untuk Melengkapi Persyaratan Diangkat Menjadi CPNS".

Pastikan keterangan tersebut tertulis dengan benar, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Apabila petugas Rekam Medic salah melakukan penulisan, jangan sungkan untuk meminta revisi atas Surat Kesehatan tersebut.


2. Proses kedua kita ke bagian Pendaftaran.

Setelah kita mendapatkan blanko Surat Kesehatan, maka tahap selanjutnya para sahabat melakukan pendaftaran pada loket yang telah disediakan. Pada proses ini petugas pendaftaran akan menanyakan "Apakah kita pernah menjadi pasien pada Rumah Sakit tersebut?" Hal ini sebagai data pasien pada Rumah Sakit untuk pasien yang telah menggunakan jasa Rumah Sakit tersebut.

Pada proses ini, pastikan data pribadi kita terdata dengan benar. Setalah proses ini selesai kita akan diberikan blanko pribadi kita dan struk yang harus kita bayarkan pada bagian kasir.


3. Proses ketiga kita ke bagian Kasir.

Pada proses ini tidak banyak yang akan kita lakukan. Hanya melakukan pembayaran dan memperoleh kwitansi pembayaran tersebut. Sebagai catatan saja, biaya yang saya keluarkan untuk proses pengurusan Surat Kesehatan ini sebesar Rp. 70.000,- dan dibayarkan pada bagian Kasir, bukan petugas lainnya.


4. Proses keempat kita ke bagian Pemeriksaan.

Pada proses ini, saya sedikit mengantri. Karena pada bagian ini saya bertemu dengan sesama lulusan CPNS dari Pemkot Tarakan maupun Pemprov Kaltara. Yah untuk ngantri ini sabar aja, toh kan kita bisa saling kenal juga sama lulusan CPNS lainnya.

Untuk pemeriksaan yang dilakukan adalah:
  1. Pemeriksaan Berat Badan
  2. Pemeriksaan Tinggi Badan
  3. Pemeriksaan Tensi
  4. Pemeriksaan Kesehatan Tubuh
Sebagai catatan, berkas yang kita peroleh dari Bagian Rekam Medic, Bagian Pendaftaran kita serahkan pada petugas Pemeriksaan (Untuk Kwitansi Pembayaran Kita Simpan Saja). Setelah kita selesai melakukan pemeriksaan kesehatan, maka kita akan diberikan satu lembar Surat Keterangan Kesehatan yang telah ditandatangani oleh dokter yang bertugas. 


5. Proses kelima kita ke bagian Rekam Medic lagi.

Untuk proses kelima ini sebenarnya hanya pelengkap saja. Karena Surat Kesehatan yang kita miliki sudah kita terima pada bagian Pemeriksaan tadi. Namun saya memberikan saran kepada para sahabat agar mengikuti proses kelima ini, sebagai jaga-jaga dibutuhkan duplikat dari Surat Kesehatan tersebut.

Pertama-tama kita foto copy Surat Kesehatan yang kita terima pada bagian Pemeriksaan (sesuai kebutuhan). Kemudian kita ajukan ke bagian Rekam Medic untuk dilegalisir. Proses ini tidak memakan waktu lama, hanya sekitar 15 menit legalisir sudah selesai.

Catatan : buat jaga-jaga bawa uang pada saat melakukan legalisir Surat Kesehatan. Karena pada saat saya mengurus, petugas Rekam Medic memungut biaya Rp. 10.000,- Entah itu memang ada pungutan tersebut atau memang hanya petugasnya sajanya korupsi.

Nah itu lah proses pembuatan Surat Kesehatan, semoga dapat membantu para sahabat yang ingin mengurus Surat Kesehatan.