Hai para sahabat, balik lagi nih saya mau berbagi pengalaman pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Yups, pastinya untuk kebutuhan lampiran berkas lamaran kerja saya :D
Yuk kita coba kupas satu persatu proses pembuatannya. Proses pembuatannya sih tidak sulit namun kita sedikit direpotkan dengan pelayanan pembuatan SKCK ini, karena kita harus mengunjungi lebih dari satu instansi pemerintah. Apalagi instansi pemerintah itu lokasinya berjauhan.
1. Meminta surat pengantar dari RT
Untuk membuat SKCK, para sahabat harus melapor terlebih dahulu kepada ketua RT tempat sahabat tinggal. Minta kepada ketua RT permohonan pengantar pembuatan SKCK, kemudian isilah data yang diminta pada surat permohonan tersebut. Kalau ketua RT anda baik (seperti ketua RT saya, hehehe..), beliau yang mengisikan permohonan pengantar pembuatan SKCK tersebut.
Sebagai catatan buat para sahabat, bawalah fotocopy KTP dan KK keluarga anda sebagai data pembuatan pengantar pembuatan SKCK tersebut. Untuk proses di ketua RT ini saya tidak dipungut biaya sedikitpun.
2. Lapor Ke Kantor Kelurahan
Setelah kita menerima permohonan pengantar pembuat SKCK dari ketua RT, kemudian kita pergi ke kantor kelurahan. Sebelum pergi ke kantor kelurahan pastikan anda membawa fotocopy KTP dan KK Keluarga anda. Selain itu fotocopy juga untuk surat permohonan pengantar pembuatan SKCK dari ketua RT.
Setelah dokumen lengkap, barulah kita ajukan pada pelayanan kantor kelurahan. proses ini hanya untuk meminta tanda tangan Lurah saja, sehingga proses ini tidak memakan waktu lama.
3. Pembuatan SKCK di Polres
Nah setelah kita memperoleh surat pengantar dari kelurahan tempat kita tinggal, baru lah kita lengkapi persyaratan lainnya terlebih dahulu sebelum kita ke Polres. Adapun persyaratan yang diminta oleh pihak Polres untuk pembuatan SKCK adalah:
- Surat Pengantar dari Kelurahan (proses mendapatkannya dapat dilihat diatas)
- Fotocopy KTP sebanyak 1 Lembar
- Fotocopy KK sebanyak 1 Lembar
- Foto berwarna (background merah) ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
Setelah persyaratan diatas sudah dipenuhi, barulah kita ke Polres tepatnya bagian pembuatan SKCK. Kemudian kita akan diminta untuk mengisi data pribadi kita pada blanko yang telah disediakan oleh pihak Polres (isikan sesuai dengan data yang benar). Khusus bagi pelamar CPNS, tidak lupa menuliskan keterangan "Untuk Melengkapi Persyaratan Diangkat Menjadi CPNS" (untuk lulusan seleksi CPNS Tahun 2014) pada keterangan pembuatan SKCK. Setelah mengisi blanko yang diminta oleh pihak Polres, kemudian kita diminta cap 10 jari.
Sebagai catatan bagi para sahabat, disini saya dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 40.000,- sedangkan proses pada ketua RT dan Kelurahan tidak dipungut biaya apapun.
Demikian nih proses pembuatan SKCK yang pernah saya lakukan. Semoga para sahabat dapat terbantu jika ingin melakukan pengurusan SKCK.