Selamat sore para sahabat, kembali lagi nih saya mau berbagi informasi tentang peraturan dari Dirjen Pajak yang baru hari ini diterbitkan. Penasarankan dengan peraturan tersebut.?
Yups... Khusus para Wajib Pajak (WP) Pribadi yang telah terdaftar dalam https://djponline.pajak.go.id dan sampai dengan hari ini belum bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat sedikit berbahagia. Kenapa? karena sore ini pada tanggal 30 Maret 2016 Dirjen Pajak melalui situs resminya telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 49/PJ/2016 tentang "Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SUrat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik".
Apa sih inti dari Keputusan Dirjen Pajak Nomor 49/PJ/2016 tersebut??? Intinya sih:
- Khusus Wajib Pajak (WP) Pribadi yang pelaporan SPT Tahunan melalui efiling (elektronik) mendapatkan perpanjangan waktu lapor sampai dengan 30 April 2016.
- Wajib Pajak (WP) Pribadi yang apabila melawati 31 Maret 2016 (khusus pengguna efiling) DIBEBASKAN SANKSI ADMINISTRASI
- Sanksi Administrasi yang dimaksud adalah denda sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang "Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan" dan telah diubah di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Nah sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak tersebut, para sahabat khususnya pengguna efiling tidak harus terburu-buru ataupun takut terkena sanksi apabila melewati tanggal 31 Maret 2016. Karena berdasarkan dari pantauan saya tepatnya hari ini tanggal 30 Maret 2016 situs https://efiling.pajak.go.id sempat mengalami gangguan.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para sahabat, dan apabila sahabat ingin melihat Peraturan tersebut dapat mendownload disini.
No comments:
Post a Comment