31 August 2016

Prosedure Pembentukan Koperasi dan Pengesahan Badan Hukum Sesuai Permen Koperasi No. 10 Tahun 2015

Tarakan - Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

Koperasi juga merupakan salah satu badan hukum yang diakui di Indonesia, maka dalam pembentukan Koperasi wajib menotariskan Akta Pendirian Koperasi (sesuai Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004) dan dilakukan pengesahan di Kementerian Koperasi (sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015).

Nah pasti akan timbul dibenak kita, bagaimana sih cara yang benar bagi kita yang ingin mengurus badan hukum Koperasi??? Sebenarnya secara skema proses pembentukan Koperasi dan pengesahan badan hukum Koperasi bisa kita lihat gambar dibawah ini.


Nah disini kita akan mengupas persyaratan pembentukan Koperasi hingga alur pembentukan Koperasi dan pengesahan badan hukum yang berlaku di Kota Tarakan.

Untuk persyaratan pendirian Koperasi sesuai dengan Permen 10 Tahun 2015 adalah:
  • Koperasi dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 orang (Koperasi Primer) atau 3 Koperasi (Koperasi Sekunder) yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama,
  • Warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama,
  • Pendiri Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder,
  • Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata,
  • Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota,
  • Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar,
  • Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awaluntuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.
Kemudian, setelah memenuhi persyaratan pendirian Koperasi di atas, barulah kita memahami tahapan-tahapan pembentukan Koperasi yang diterapkan di Kota Tarakan, antara lain:

  • Koperasi melakukan Rapat Pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon pendiri koperasi (minimal 20 orang), dalam Rapat Pembentukan Koperasi ini wajib mengundang Disperindagkop & UMKM untuk diberikan penyuluhan terkait Koperasi.
  • Koperasi menyiapkan berkas-berkas pengajuan pendirian Koperasi, yang terdiri dari notulen rapat pembentukan Koperasi, Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi, Susunan Pengurus dan Badan Pengawas, dll.
  • Koperasi mengajukan pembuatan Akta Pendirian Koperasi di Notaris, dalam hal ini Kota Tarakan hanya memiliki 5 notaris yang dapat mengeluarkan AKta Pendirian Koperas. Terdiri dari Ratih Kusuma Wardhani, S.H., M.Kn., Muchlis Tabrani, S.H., Muhammad Astra, S.H., M.Kn., Alimah Sa'diyah, S.H., M.Kn., Oeij Jian Hiap, S.H.
  • Notaris menyerahkan Akta Pendirian Koperasi dan berkas-berkas pendukung kepada Disperindagkop & UMKM untuk dilakukan verifikasi sebelum dilakukan pengesahan badan hukum dengan jangka paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima (sesuai Permen No. 10 Tahun 2015 pasal 8)
  • Disperindagkop & UMKM menyerahkan hasil verifikasi kepada notaris. 
  • Apabila hasil verifikasi diterima, maka notaris melakukan pengajuan pengesahan badan hukum ke Kementerian Koperasi secara online dengan waktu proses paling lama 3 bulan sejak permohonan pengesahan diterima (sesuai Permen No. 10 Tahun 2015 pasal 9)
  • Apabila hasil verifikasi ditolak, maka Koperasi diberikan waktu paling lama 1 bulan setelah pengajuan pembentukan Koperasi dan pengesahan badan hukum ditolak untuk melakukan perbaikan berkas.

Apabila calon pendiri Koperasi telah melewati seluruh tahapan-tahapan diatas dan telah menerima pengesahan badan hukum, maka Koperasi yang telah anda dirikan telah sah dan legal untuk dijalankan. Namun diharapkan kepada seluruh Koperasi agar tetap mengurus seluruh izin-izin terkait dengan usaha-usaha yang akan dijalankan.

UU No. 25/1992 - Download
Permen No. 10/2015 - Download

18 August 2016

Rapat Koordinasi Dengan Koperasi di Kota Tarakan Terkait Izin Usaha Simpan Pinjam



Tarakan - Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Simpan Pinjam oleh Koperasi dan No. 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang  Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi, maka pada tanggal 18 Agustus 2016 melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop & UMKM) melakukan Rapat Koordinasi dengan Koperasi yang ada di Kota Tarakan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri diatas, maka diharapkan Koperasi yang ada di Kota Tarakan yang baik itu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ataupun Koperasi lainnya yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP) harus memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam dan paling lambat tanggal 08 Oktober 2016. Mengingat Koperasi yang ada di Kota Tarakan saat ini belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam.

Adapun persyaratan dalam pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam antara lain:
  • Surat permohonan pengajuan ijin usaha simpan pinjam
  • Foto copy pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar Koperasi beserta surat keputusannya
  • Foto copy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di bank pemerintah atas nama Koperasi dan atau salah satu pengurus (Tingkat Kabupaten/Kota sebesarRp. 15.000.000,- | Lintas Kabupaten/Kota sebesar Rp. 75.000.000,- | Lintas Provinsi sebesar Rp. 375.000.000,-)
  • Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas serta foto copy KTP pengurus dan pengawas
  • Foto copy nomor rekening atas nama Koperasi
  •  Rencana kerja selama 2 (dua) tahun.
  • Rekomendasi dari MUI untuk Dewan Pengawas Syariah (Khusus Koperasi Syariah)
  • Sertifikat pelatihan simpan pinjam Koperasi yang dimiliki oleh Pengelola.
  • Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Seluruh Pengurus, Pengawas, Dewan Pengawas Syariah
  • Susunan pengurus dan pengawas
  • Ijin Gangguan (HO) tempat Kantor
  •  NPWP Koperasi
a
Namun saat ini, Koperasi yang ada di Kota Tarakan belum memiliki Sertifikat Pelatihan Simpan Pinjam Koperasi, sehingga dalam Rapat Koordinasi ini Disperindagkop & UMKM mengajak Koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam agar mengikuti Diklat Tentang Pelatihan Simpan Pinjam Koperasi. 

Akan tetapi, Pemerintah Kota Tarakan saat ini sedang mengalami defisit anggaran, sehingga pelaksanaan Diklat ini murni menggunakan anggaran dari masing-masing Koperasi yang akan mengikut. Dengan kata lain, Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Disperindagkop & UMKM hanya memfasilitasi antara Koperasi dengan LSP yang terakreaditasi menyelenggarakan Diklat.

Adapun nilai yang dibebankan adalah Rp. 4.797.000,-/Peserta dan jumlah peserta sebanyak 30 peserta. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi Koperasi yang ingin melaksanakan Diklat sendiri, maka Disperindagkop & UMKM tidak mempermasalahkannya. Dikarenakan Disperindagkop & UMKM hanya memfasilitasi Koperasi yang belum dan masih bingung bagaimana memperoleh Sertifikat Pelatihan Simpan Pinjam Koperasi tersebut.

Hingga akhir Rapat Koordinasi ini berlangsung, maka diambil keputusan bahwa Disperindagkop & UMKM akan menunggu jawaban dari para Koperasi sampai dengan tanggal 25 Agustus 2016, Apakah para pengurus Koperasi mau mengikuti Diklat tersebut atau tidak.

Namun sesuai dengan Peraturan Menteri diatas apabila sampai dengan tanggal 08 Oktober 2016 bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi lainnya yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP) belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam, maka Disperindagkop & UMKM dapat mencabut Usaha Simpan Pinjam dari Koperasi tersebut.

Demikian informasi yang mungkin dapat bermanfaat bagi para sahabat.

Materi Rapat Koordinasi - Download
Permen No. 15/2015 - Download
Permen No. 16/2016 - Download