13 March 2018

Lowongan Kerja di PT INTRACO PENTA PRIMA SERVIS

Hai para sahabat, kembali lagi nih saya posting informasi tentang Lowongan Kerja setelah sekian lama vakum tidak pernah update Blog karena kesibukan di Dunia Kerja. Langsung aja, sesuai judulnya khusus bagi para sahabat yang sedang mencari pekerjaan dan sapa tau sedang berjodoh dapat mencoba nih Lowongan Pekerjaan.

PT. INTRACO PENTA PRIMA SERVIS

Membutuhkan ADMIN PROJECT untuk penempatan Bebatu
Persyaratan sebagai berikut:




  • Pria, Usia Maksimal 30 Tahun
  • Pendidikan Minimal SMA/SMK/Sederajat
  • Mampu Bekerja Dibawah Tekanana
  • Mampu Mengoperasikan Komputer (Microsoft Office)
  • Memiliki Pengalaman Minimal 1 Tahun
  • Bersedia Ditempatkan di Project/Site



Bagi para sahabat yang berminat & serius, silahkan antar lamaran ke kantor cabang Tarakan. 



Untuk Alamatnya di "Jl. Jend Sudirman Rt 03 No 26, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan".

Atau email ke
Kuntoko@intracopenta.com - Kuntoko Satriawan

Semoga informasi diatas bermanfaat yah buat para sahabat...

26 September 2016

Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Uji Kompetensi Simpan Pinjam



Tarakan - Disperindagkop & UMKM Kota Tarakan bersama Lembaga Diklat Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LDP KJK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSP KJK) menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Uji Komptensi Simpan Pinjam dari tanggal 26 s.d. 30 September 2016. Diklat Simpan Pinjam ini dilaksanakan di Hotel Galaxy, Kota Tarakan. Pelaksanaan Diklat Simpan Pinjam diikuti sebanyak 31 peserta dari Koperasi yang ada di Kota Tarakan, Koperasi Cabang Bulungan, Koperasi Cabang Nunukan, dan Koperasi Cabang Malinau.

Dasar pelaksanaan Diklat Simpan Pinjam ini adalah:
  • Peraturan Menteri Koperasi Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 - download
  • Peraturan Menteri Koperasi Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 - download



Daftar peserta yang mengikuti Diklat Simpan Pinjam antara lain:
  1. Credit Union Harapan Karya Kasih - Arnoldus Hamu, S.E.
  2. Credit Union Harapan Karya Kasih - Stepanus Ola Tokan, S.T.
  3. Credit Union Sinar Sejahtera - Jana Kristian
  4. Credit Union Sinar Sejahtera - Simon Petrus
  5. Koperasi Karyawan Listrik Tarakan - Nani Nooraini
  6. Koperasi Karyawan Pelabuhan Indonesia IV - Kiki Yunita
  7. Koperasi Karyawan Tirta Mulia - Isman Hanjana, S.T.
  8. Koperasi TKBM Karya Pelabuhan - Abidinsyah
  9. Koperasi TKBM Karya Pelabuhan - Masran
  10. Koperasi TKBM Karya Pelabuhan - Rusdi, S.E.
  11. Koperasi Pegawai Negeri Mantap - Ika Hadi Ningtyas, S.E.
  12. Koperasi Pegawai Negeri Mantap - Sugeng Utomo, S.E.
  13. Koperasi Pegawai Negeri Medika - Ari Susanti
  14. Koperasi Pegawai Negeri Tutwuri Handayani - Muhammad Darwis
  15. Koperasi Simpan Pinjam Berau Jaya Cabang Bulungan - Hairul Ramadan
  16. Koperasi Simpan Pinjam Berau Jaya Cabang Malinau - Yulius
  17. Koperasi Simpan Pinjam Berau Jaya Cabang Nunukan - Masran
  18. Koperasi Simpan Pinjam Berau Jaya Cabang Tarakan - Arman Mustapa
  19. Koperasi Simpan Pinjam Berau Jaya Kantor Kas - Ahmad Bariadi
  20. Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha - Lulik Hariadi
  21. Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha - Mahpud Ependy
  22. Koperasi Simpan Pinjam Sandi Karya - Sabrina, S.E.
  23. Koperasi Serba Usaha Duta Mandiri Sejahtera - Megawati
  24. Koperasi Serba Usaha Eka Sari - Frederik Hitipeuw, A.Md.
  25. Koperasi Serba Usaha Ekspress Mandiri - Widodo
  26. Koperasi Serba Usaha Karya Bahari - Anik Suparmi, S.Si.
  27. Koperasi Serba Usaha Nusa Indah - Sunarto
  28. Koperasi Serba Usaha Romora - Andi Marbun
  29. Koperasi Serba Usaha Srikandi - Handoko
  30. Koperasi Serba Usaha Tunas Mekar - Ani Nurjanah
  31. Koperasi Serba Usaha Wanita Bersatu - Naisah, S.E.
Adapun Narasumber dari Lembaga Diklat Profisi Koperasi Jasa Keuangan adalah :
  1. Bapak Giyarso, S.E. - KJK.026.000149.2009, KJK.026.000326.2009, MET.125.0000624.2012
  2. Bapak Muhammad Afdi Makali - No. Register 3001.712.02.2014

Materi Diklat Simpan Pinjam - Download

13 September 2016

Pengajuan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) Bagi Koperasi di Kota Tarakan (Tahap I)



Tarakan - Kembali lagi nih para sahabat, Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM (Disperindagkop & UMKM) pada bulan Februari 2016 telah mengajukan setidaknya ada 10 Koperasi calon penerima Sertifikat NIK.

Sebelumnya mungkin para sahabat pasti bertanya-tanya, apakah Sertifikat NIK itu? Sertifikat NIK ini merupakan pemberian identitas Koperasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi melalui pengajuan dan penilaian Dinas Koperasi di masing-masing Kabupaten/Kota. Nah selain berfungsi sebagai identitas Koperasi, Sertifikat NIK ini juga hanya diberikan kepada Koperasi-Koperasi yang ada di seluruh Indonesia dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Koperasi dalam kategori sehat (tidak sedang vailid)
  2. Koperasi telah menjalankan kewajiban Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan selama 3 tahun berturut-turut.
  3. Koperasi mengisi Formulir Profil Koperasi.
Namun apabila ada Koperasi yang tidak memenuhi persyaratan pelaksanakan Rapat Anggota Tahunan, maka Koperasi dapat menerima Sertifikat NIK tetapi tanpa QR Code.

Khusus di daerah Kota Tarakan telah mengajukan setidaknya ada 10 Koperasi untuk diterbitkan Sertifikat NIK pada Tahap I di tahun 2016 ini. Adapun Koperasi-Koperasi yang telah diajukan Sertifikat NIK adalah:
  1. Koperasi Karyawan Tirta Mulia
  2. Koperasi Syariah BMT Al-Fath
  3. Koperasi Karyawan Listrik Tarakan
  4. Koperasi Pegawai PT. Telkom Kandatel Tarakan
  5. Koperasi Serba Usaha Tunas Mekar
  6. Koperasi Credit Union Harapan Karya Kasih
  7. Koperasi Karyawan PT. Idec Abadi Wood Industri
  8. Koperasi Serba Usaha Nusa Indah
  9. Koperasi Serba Usaha Srikandi
  10. Koperasi Serba Usaha Cahaya Baru
Dikutip dari informasi yang diperoleh dari Disperindagkop & UMKM Kota Tarakan, bahwa di Tahun 2016 ini akan diadakan pengajuan Sertifikat NIK Tahap 2. Namun saat ini Disperindagkop & UMKM masih dalam melakukan verifikasi terkait Koperasi mana saja yang nantinya akan diajukan.

SOP Pengajuan Sertifikat NIK - Download

31 August 2016

Prosedure Pembentukan Koperasi dan Pengesahan Badan Hukum Sesuai Permen Koperasi No. 10 Tahun 2015

Tarakan - Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

Koperasi juga merupakan salah satu badan hukum yang diakui di Indonesia, maka dalam pembentukan Koperasi wajib menotariskan Akta Pendirian Koperasi (sesuai Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004) dan dilakukan pengesahan di Kementerian Koperasi (sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015).

Nah pasti akan timbul dibenak kita, bagaimana sih cara yang benar bagi kita yang ingin mengurus badan hukum Koperasi??? Sebenarnya secara skema proses pembentukan Koperasi dan pengesahan badan hukum Koperasi bisa kita lihat gambar dibawah ini.


Nah disini kita akan mengupas persyaratan pembentukan Koperasi hingga alur pembentukan Koperasi dan pengesahan badan hukum yang berlaku di Kota Tarakan.

Untuk persyaratan pendirian Koperasi sesuai dengan Permen 10 Tahun 2015 adalah:
  • Koperasi dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 orang (Koperasi Primer) atau 3 Koperasi (Koperasi Sekunder) yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama,
  • Warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama,
  • Pendiri Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder,
  • Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata,
  • Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota,
  • Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar,
  • Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awaluntuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.
Kemudian, setelah memenuhi persyaratan pendirian Koperasi di atas, barulah kita memahami tahapan-tahapan pembentukan Koperasi yang diterapkan di Kota Tarakan, antara lain:

  • Koperasi melakukan Rapat Pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon pendiri koperasi (minimal 20 orang), dalam Rapat Pembentukan Koperasi ini wajib mengundang Disperindagkop & UMKM untuk diberikan penyuluhan terkait Koperasi.
  • Koperasi menyiapkan berkas-berkas pengajuan pendirian Koperasi, yang terdiri dari notulen rapat pembentukan Koperasi, Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi, Susunan Pengurus dan Badan Pengawas, dll.
  • Koperasi mengajukan pembuatan Akta Pendirian Koperasi di Notaris, dalam hal ini Kota Tarakan hanya memiliki 5 notaris yang dapat mengeluarkan AKta Pendirian Koperas. Terdiri dari Ratih Kusuma Wardhani, S.H., M.Kn., Muchlis Tabrani, S.H., Muhammad Astra, S.H., M.Kn., Alimah Sa'diyah, S.H., M.Kn., Oeij Jian Hiap, S.H.
  • Notaris menyerahkan Akta Pendirian Koperasi dan berkas-berkas pendukung kepada Disperindagkop & UMKM untuk dilakukan verifikasi sebelum dilakukan pengesahan badan hukum dengan jangka paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima (sesuai Permen No. 10 Tahun 2015 pasal 8)
  • Disperindagkop & UMKM menyerahkan hasil verifikasi kepada notaris. 
  • Apabila hasil verifikasi diterima, maka notaris melakukan pengajuan pengesahan badan hukum ke Kementerian Koperasi secara online dengan waktu proses paling lama 3 bulan sejak permohonan pengesahan diterima (sesuai Permen No. 10 Tahun 2015 pasal 9)
  • Apabila hasil verifikasi ditolak, maka Koperasi diberikan waktu paling lama 1 bulan setelah pengajuan pembentukan Koperasi dan pengesahan badan hukum ditolak untuk melakukan perbaikan berkas.

Apabila calon pendiri Koperasi telah melewati seluruh tahapan-tahapan diatas dan telah menerima pengesahan badan hukum, maka Koperasi yang telah anda dirikan telah sah dan legal untuk dijalankan. Namun diharapkan kepada seluruh Koperasi agar tetap mengurus seluruh izin-izin terkait dengan usaha-usaha yang akan dijalankan.

UU No. 25/1992 - Download
Permen No. 10/2015 - Download

18 August 2016

Rapat Koordinasi Dengan Koperasi di Kota Tarakan Terkait Izin Usaha Simpan Pinjam



Tarakan - Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Simpan Pinjam oleh Koperasi dan No. 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang  Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi, maka pada tanggal 18 Agustus 2016 melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop & UMKM) melakukan Rapat Koordinasi dengan Koperasi yang ada di Kota Tarakan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri diatas, maka diharapkan Koperasi yang ada di Kota Tarakan yang baik itu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ataupun Koperasi lainnya yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP) harus memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam dan paling lambat tanggal 08 Oktober 2016. Mengingat Koperasi yang ada di Kota Tarakan saat ini belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam.

Adapun persyaratan dalam pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam antara lain:
  • Surat permohonan pengajuan ijin usaha simpan pinjam
  • Foto copy pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar Koperasi beserta surat keputusannya
  • Foto copy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di bank pemerintah atas nama Koperasi dan atau salah satu pengurus (Tingkat Kabupaten/Kota sebesarRp. 15.000.000,- | Lintas Kabupaten/Kota sebesar Rp. 75.000.000,- | Lintas Provinsi sebesar Rp. 375.000.000,-)
  • Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas serta foto copy KTP pengurus dan pengawas
  • Foto copy nomor rekening atas nama Koperasi
  •  Rencana kerja selama 2 (dua) tahun.
  • Rekomendasi dari MUI untuk Dewan Pengawas Syariah (Khusus Koperasi Syariah)
  • Sertifikat pelatihan simpan pinjam Koperasi yang dimiliki oleh Pengelola.
  • Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Seluruh Pengurus, Pengawas, Dewan Pengawas Syariah
  • Susunan pengurus dan pengawas
  • Ijin Gangguan (HO) tempat Kantor
  •  NPWP Koperasi
a
Namun saat ini, Koperasi yang ada di Kota Tarakan belum memiliki Sertifikat Pelatihan Simpan Pinjam Koperasi, sehingga dalam Rapat Koordinasi ini Disperindagkop & UMKM mengajak Koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam agar mengikuti Diklat Tentang Pelatihan Simpan Pinjam Koperasi. 

Akan tetapi, Pemerintah Kota Tarakan saat ini sedang mengalami defisit anggaran, sehingga pelaksanaan Diklat ini murni menggunakan anggaran dari masing-masing Koperasi yang akan mengikut. Dengan kata lain, Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Disperindagkop & UMKM hanya memfasilitasi antara Koperasi dengan LSP yang terakreaditasi menyelenggarakan Diklat.

Adapun nilai yang dibebankan adalah Rp. 4.797.000,-/Peserta dan jumlah peserta sebanyak 30 peserta. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi Koperasi yang ingin melaksanakan Diklat sendiri, maka Disperindagkop & UMKM tidak mempermasalahkannya. Dikarenakan Disperindagkop & UMKM hanya memfasilitasi Koperasi yang belum dan masih bingung bagaimana memperoleh Sertifikat Pelatihan Simpan Pinjam Koperasi tersebut.

Hingga akhir Rapat Koordinasi ini berlangsung, maka diambil keputusan bahwa Disperindagkop & UMKM akan menunggu jawaban dari para Koperasi sampai dengan tanggal 25 Agustus 2016, Apakah para pengurus Koperasi mau mengikuti Diklat tersebut atau tidak.

Namun sesuai dengan Peraturan Menteri diatas apabila sampai dengan tanggal 08 Oktober 2016 bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi lainnya yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP) belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam, maka Disperindagkop & UMKM dapat mencabut Usaha Simpan Pinjam dari Koperasi tersebut.

Demikian informasi yang mungkin dapat bermanfaat bagi para sahabat.

Materi Rapat Koordinasi - Download
Permen No. 15/2015 - Download
Permen No. 16/2016 - Download