06 June 2016

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi

Hai para sahabat, kembali lagi nih saya mau berbagi pengalaman. Kali ini tentang mengurus BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.

Tepat kemarin tanggal 05 Juni 2016, anak pertama kami lahir dengan melalui proses persalinan normal di rumah sakit umum. Kebahagiaan yang luar biasa dimana akhirnya saya menjadi ayah dari anak pertama kami. Kenapa kami, ya karena buatnya kan berdua dengan istri saya, he he he....

Proses persalinan istri saya semua gratis, tanpa sepeser pun uang saya keluarkan. Kenapa? Karena di tempat saya bekerja menggunakan BPJS Kesehatan sebagai asuransi perlindungan bagi pegawainya. Jadi dengan modal tanda tangan saja sudah bisa dihargai.

Oh iya, buat para sahabat yang mungkin akan melakukan persalinan di rumah sakit yang menerima BPJS Kesehatan, alangkah baiknya menyiapkan: 

1. Fotocopy BPJS Kesehatan (status aktif) an. Istri anda sebanyak 3 lembar
2. Fotocopy KTP an. Istri anda sebanyak 1 lembar


Setelah dokumen tersebut sudah disiapkan, insya Allah pihak rumah sakit sudah dapat menerima dan melayani anda dengan baik.

Nah bagaimana dengan sang bayi yang akan lahir nanti? Kan si bayi belum ada asuransi, apa biaya yang berhubungan dengan bayi tidak dicover?

Tenang para sahabat,,, 
Sebelum menjalani persalinan, tepatnya saat umur kandungan istri saya masih 7 bulan, saya sudah berkonsultasi dengan pihak BPJS Kesehatan. Dan pihak BPJS Kesehatan menganjurkan pada saat bayi lahir, maka orang tua wajib melaporkan ke BPJS Kesehatan keesokan harinya. Namun apabila bertepatan dengan hari libur, maka kita diberikan kesempatan melaporkan sampai dengan hari kerja. Maksudnya, apabila si bayi lahir pada hari sabtu atau minggu yang mana pelayanan BPJS Kesehatan tutup, maka kita diberikan toleransi pelaporan sampai dengan hari senin.


Nah apa saja nih persyaratan yang harus dibawa saat melaporkan ke BPJS  kesehatan:

1. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
2. Fotocopy KTP orang tua (ayah dan Ibu) masing2 1 lembar.
3.  Fotocopy Surat keterangan lahir dari rumah sakit sebanyak 1 lembar


Apabila persyaratan lengkap, maka pihak BPJS Kesehatan akan mengeluarkan kartu BPJS Kesehatan an. Bayi "nama ibu" dan ini hanya berlaku selama 3 bulan dari diterbitkan kartu tersebut.

Jadi kartu tersebut bersifat sementara karena sang anak belum terdaftar ke dalam kartu Keluarga. Namun apabila sang anak sudah masuk ke dalam kartu Keluarga, maka kita harus melaporkan kembali ke BPJS Kesehatan untuk mengganti kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan nama sang anak.

Semoga pengalaman diatas dapat bermanfaat bagi para sahabat.

28 May 2016

Lowongan Kerja Di Bank Kaltim

Hai para sahabat, gimana kabarnya di pagi hari ini? Semoga baik-baik saja ya. Oh iya... Saya mau berbagi informasi tentang lowongan pekerjaan nih, siapa tau ada diantara beberapa sahabat yang sedang mencari pekerjaan.

Nih langsung saja informasinya:

FORMASI YANG DIBUKA :

Officer

KUALIFIKASI PELAMAR :

Diutamakan laki – laki;

Usia Maksimal 25 tahun (belum berulang tahun ke 26 tahun pada tanggal 01 Juli 2016);

Warga Negara Indonesia (WNI);

Pendidikan S1 dari disiplin Ilmu : Ekonomi, Ekonomi Syariah, Statistik, Hukum, Pertanian, Kehutanan, MIPA, Komunikasi, Hubungan Internasional, Administrasi Bisnis/Niaga, Perpajakan, Informatika, Komputer, Psikologi, Desain Grafis dan Kepustakaan dengan IPK minimal 3,00 (skala 4);

Mampu berbahasa Inggris dengan baik (aktif & pasif) dibuktikan dengan Sertifikat TOEFL/TOEIC (skor minimal 400);

Mampu mengoperasikan komputer (MS Office);

Mampu bekerja di bawah tekanan;

Tidak sedang terikat hubungan kerja dengan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;

Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;

Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi manapun;

Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama menjalani masa trainee dibuktikan dengan Surat Keterangan Belum Menikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kependudukan / Catatan Sipil;

Bersedia ditempatkan di wilayah kerja BPD Kaltim (dengan prioritas penempatan Cabang Tarakan, Cabang Nunukan, Cabang Malinau, Cabang Tideng Pale, Cabang Tanjung Selor, Cabang Tanjung Redeb, Cabang Sendawar dan Cabang Sangatta)

Bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 5 tahun.

Lulus seluruh tahapan tes

Persyaratan pada :

a.  point 4 (Fotocopy Ijazah & Transkrip yang dilegalisir);

b.  point 5 (fotocopy sertifikat TOEFL/TOEIC yang masih berlaku)

c.  point 9 (fotocopy SKCK yang dilegalisir & masih berlaku)

d.  point 11(Surat pernyataan belum menikah)

diwajibkan dibawa pada saat pelaksanaan Tes Tertulis Awal (bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi)

LOKASI TES :

Samarinda, dan Tarakan

REGISTRASI
Registrasi dilakukan melalui url http://career.bankaltim.co.id mulai tanggal 28 Mei s.d 12 Juni 2016.

22 May 2016

Kampung Ramadhan Bersama Masjid Al Hidayah Tarakan

Hai para sahabat, apa kabar nih? Semoga kita semua mendapatkan kesehatan ya...

Kembali lagi nih saya menulis mau berbagi pengalaman ataupun rencana kegiatan yang akan saya lakukan. Namun sebelumnya saya mau mengingatkan nih, tepatnya awal bulan juni 2016 atau bulan depan kita sudah memasuki bulan ramadhan. Para sahabat sudah pada bayar hutang belum? Tentu saja bayar hutang puasa tahun lalu. Kalau belum, nah buruan mumpung masih ada waktu.

Pada bulan ramadhan tentunya bulan dimana kita berusaha semaksimal mungkin untuk memperoleh pahala sebanyak-banyaknya. Karena bulan ramadhan ini merupakan bulan penuh ampunan, namun bukan berarti diluar bulan ramadhan kita tidak beribadah ya. Yang namanya ibadah tetap harus dilakukan setiap waktu dan setiap saat.

Nah melalui blog ini saya mau berbagi nih. Di masjid tempat saya tinggal yaitu "masjid Al Hidayah" memiliki rencana kegiatan yang akan dilaksanakan selama bulan ramadhan. Kegiatannya diperuntukkan bagi anak-anak hingga orang dewasa. Jadi sambil kita beraktivitas sambil kita beribadah. Lah kok bisa??? Ya bisa lah, kan segala kegiatan yang kita lakukan dengan didasarkan pada ridha Allah, maka insya Allah pasti mendapatkan pahala. Tapi kegiatan apa saja sih yang akan dilakukan? Nah yuk kita lihat jadwalnya dulu.

 

Matriks Kegiatan dapat di download disini

Nah untuk susunan Panitia Ramadhan juga telah terpilih, sehingga jalannya kegiatan diatas dapat terkordinir dengan baik. Untuk nama-nama Panitia yang telah ditunjuk antara lain:

Daftar Panitia dapat di download disini

Semoga kegiatan tersebut dapat berjalan lancar sebagaimana dengan mestinya dan dapat bermanfaat bagi para sahabat. 

Bagaimana para sahabat, berminat untuk bergabung bersama kami dalam kegiatan Ramadhan bersama Masjid Al Hidayah? Ayo buruan bergabung, sekalian kita mengisi kegiatan kita sembari kita beribadah.





01 May 2016

Lowongan Pekerjaan di Universitas Borneo

Hai para sahabat, kembali lagi nih di awal bulan mei saya mau berbagi informasi. Kali ini informasi mengenai lowongan kerja lagi.

Lowongan kerja kali ini di Universitas Borneo, Kota Tarakan. Nih persyaratan yang diminta:



Semoga informasi di atas bermanfaat bagi sahabat. Dan terus ikut blog ini untuk mendapatkan informasi tentang pengetahuan sampai dengan lowongan pekerjaan

30 March 2016

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan Pribadi Khusus Melalui Efiling (elektronik)

Selamat sore para sahabat, kembali lagi nih saya mau berbagi informasi tentang peraturan dari Dirjen Pajak yang baru hari ini diterbitkan. Penasarankan dengan peraturan tersebut.?

Yups... Khusus para Wajib Pajak (WP) Pribadi yang telah terdaftar dalam https://djponline.pajak.go.id dan sampai dengan hari ini belum bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat sedikit berbahagia. Kenapa? karena sore ini pada tanggal 30 Maret 2016 Dirjen Pajak melalui situs resminya telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 49/PJ/2016 tentang "Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SUrat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik".

Apa sih inti dari Keputusan Dirjen Pajak Nomor 49/PJ/2016 tersebut??? Intinya sih:
  1. Khusus Wajib Pajak (WP) Pribadi yang pelaporan SPT Tahunan melalui efiling (elektronik) mendapatkan perpanjangan waktu lapor sampai dengan 30 April 2016.
  2. Wajib Pajak (WP) Pribadi yang apabila melawati 31 Maret 2016 (khusus pengguna efiling) DIBEBASKAN SANKSI ADMINISTRASI
  3. Sanksi Administrasi yang dimaksud adalah denda sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang "Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan" dan telah diubah di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Nah sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak tersebut, para sahabat khususnya pengguna efiling tidak harus terburu-buru ataupun takut terkena sanksi apabila melewati tanggal 31 Maret 2016. Karena berdasarkan dari pantauan saya tepatnya hari ini tanggal 30 Maret 2016 situs https://efiling.pajak.go.id sempat mengalami gangguan.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para sahabat, dan apabila sahabat ingin melihat Peraturan tersebut dapat mendownload disini.